Diduga Tipu Nasabah Rp52 Miliar, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Mabes Polri!

Diduga Tipu Nasabah Rp52 Miliar, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Mabes Polri!

Advokat LQ Indonesia Law Firm mencium adanya aliran dana kasus penipuan jemaat gereja GBI CK7 ke Indosurya -LQ Indonesia Law Firm-

Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.

BACA JUGA:Korban UOB Kay Hian Sekuritas Mengadu ke Irjen Karyoto, Memohon Kasusnya Diberi Kepastian Hukum

Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.

Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara

"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutur Ali Amsar Lubis. 

Dalam laporan itu, pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Adapun ancaman maksimal pelaporan ini yakni ancaman tahanan 15-20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: