Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM -Radar Cirebon-
BACA JUGA:Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda
Kemudian, atas dasar penetapan DPO tersebut, tanggal 19 Mei 2024 Polda Jabar menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan.
Setelah mengeluarkan surat penyidikan lanjutan, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka 21, Mei 2024. Kemudian disusul dengan surat perintah penangkapan.
"Jadi memang jawabannya ini, ditetapkan tersangka dulu baru ditangkap," katanya.
Dari rentetan tersebut, sambung Toni, jelas bahwa Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Lagi-lagi dengan alasan sudah DPO.
BACA JUGA:Keluarga Pegi Setiawan Datangi KPK Minta Pengawasan Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Namun, bila merujuk pada penetapan DPO seharusnya Perkap 14 tahun 2012. Disebutkan bahwa tersangka yang telah dipanggil lebih dari 3 kali, tetapi tidak jelas keberadaannya dapat ditetapkan DPO.
"Berarti ada 2 unsur yang harus dipenuhi, pertama harus ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, harus dipanggil 3 kali dan tidak hadir serta keberadaannya tidak jelas," ungkapnya.
Kedua unsur ini, tidak pernah dilakukan oleh penyidik Polda Jabar. Sejak keputusan pengadilan sampai tahun 2024, penyidik tidak pernah mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Atas dasar itu, Toni RM yakin bahwa penetapan DPO dan status tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan cacat hukum.
Artikel ini juga sudah tayang di Radar Cirebon (Disway National Network) dengan judul: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Memenangkan Gugatan Pra Peradilan, Yakin ke Hakim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: