Modus Popok Bayi, Pengedar Sabu di Kalipasir Sasar Anak di Bawah Umur

Modus Popok Bayi, Pengedar Sabu di Kalipasir Sasar Anak di Bawah Umur

Para Pengedar sabu di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.-Cahyono-

Dalam operasi yang digelar selama dua pekan di bulan Juli 2024, sebanyak 24 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba ditangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu.

"Meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," tuturnya.

BACA JUGA:Ratusan Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 31 Orang Ditangkap!

Dari operasi tersebut, seluruh tersangka yang dijaring pada Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.

Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 3 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: