Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan 

Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan 

Juru Bicara Tessa Mahardhika -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan banding dalam perkara pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasim Limpo (SYL). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa JPU KPK sudah mengajukan banding terhadap SYL dan dua anak buahnya. 

BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Diproses

BACA JUGA:Sosok Thomas Matthew Crooks Pelaku Penembakan Donald Trump saat Kampanye di Pennsylvania

"Baik, kami menyampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perhari ini JPU KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL (Syahrul Yasin Limpo), KS (Kusnadi Subagyo) dan MH (Muhammad Hatta)," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Adapun, SYL dan dua anak buahnya itu diajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Jadi ketiganya sudah diajukan banding ke PN Jakpus," lanjut Tessa. 

BACA JUGA:FBI Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Donald Trump saat Kampanye di Pennsylvania, Ternyata Masih Remaja!

BACA JUGA:Kampanye di Pennsylvania, Donald Trump Ditembak OTK, Pelaku Dilumpuhkan Secret Service!

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah ini. 

"Dimana hari hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa. 

BACA JUGA:Jaksa KPK Pikir-Pikir Dulu Atas Vonis SYL 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: