Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan 

Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan 

Juru Bicara Tessa Mahardhika -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya

Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads