Angka PHK di Jakarta Tinggi, Begini Respons Disnakertransi DKI

Angka PHK di Jakarta Tinggi, Begini Respons Disnakertransi DKI

Kepala Disnakertransgi, Hari Nugroho-Candra Pratama-

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, data pengangguran periode bulan Februari 2024 sebanyak 327,59 ribu orang (6,03%). Jika dibandingkan dengan periode yang sama Februari 2023 sebanyak 397,62 ribu orang atau mengalami penurunan sebesar 17,61%," imbuhnya.

Sedangkan tren pertumbuhan perekonomian DKI Jakarta pada Triwulan I 2024 tumbuh kuat sebesar 4,78%, masih kata Hari, Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Jakarta pada Triwulan I 2024 sebesar 2,18%, lebih rendah jika dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,05%.

BACA JUGA:Atasi Polusi, DLH DKI Jakarta Kerja Sama dengan dengan Clean Air Fund untuk Perbaikan Kualitas Udara

Kemudian kinerja sektor UMKM terus membaik sejalan dengan peningkatan daya beli dan mobilitas masyarakat, dan serapan tenaga kerja di DKI Jakarta periode Februari 2024 mengalami kenaikan, diikuti dengan penurunan tingkat pengangguran (Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Mei 2024).

"Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimis untuk pengendalian pengangguran dan pertumbuhan ketenagakerjaan memiliki tren positif," jelasnya.

Terakhir, untuk tahun 2023-2027, perkiraan kesempatan kerja menurut lapangan usaha masih didominasi oleh 4 lapangan usaha yaitu sektor perdagangan besar dan eceran, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor jasa keuangan dan asuransi (Berdasarkan dokumen Perencanaan Tenaga Kerja Makro Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2027. 

Maka dari itu, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengantisipasi dampak pengangguran dan PHK sebagai berikut:

1. Informasi Pasar Kerja melalui online dan offline jobfair di 5 Wilayah Kota Administrasi.

2. Perluasan Kesempatan Kerja/Pengembangan Kewirausahaan Terpadu melalui Wira Usaha Baru / Jakpreneur di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengampu.

3. Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan oleh 7 Pusat Pelatihan Kerja (PPK) dengan berbasis program unggulan kewilayahan :

a. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

b. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan bidang Tata Graha (Perhotelan).

c. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur bidang Otomotif.

d. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Utara bidang Alat Berat.

e. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Barat bidang Tata Boga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads