BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.--BRI
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BACA JUGA:Wow! Bank BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 13 Agustus 2024, Ada Elysium hingga Skyline
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: