KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi DJKA

KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo sebagai saksi terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkregaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo sebagai saksi terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hari ini Jumat 16 Agustus KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur, untuk Tersangka DRS, dan kawan-kawan," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika pada Jumat 16 Agustus 2024.

Selain itu, KPK juga memanggil satu pihak swasta dalam perkara ini yaitu AAGS. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA:40 Ucapan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024, Penuh Semangat Perjuangan Cocok Dijadikan Status WhatsApp

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pemerintahannya Bangun 366 Ribu KM Jalan Desa dan 2.700 KM Jalan Tol Baru

"Berdasarkan informasi dari Saudara Adi Darmo, beliau ini kepala sekretariat kantor pemenangan Jokowi KH Maruf Amin pada pemilu tahun 2019," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 15 Agustus 2024.

"Nah saat itu ada rumah aspirasi, yang berdasarkan informasi dari ketua tim kampanye saat itu, ya operasionalisasinya dengan gotong royong, dan kemudian ada pihak yang membantu. Itu semua dicek, dipersiapkan dengan baik," lanjutnya.

Kemudian, Ia menjelaskan bahwa pihak yang membantu tersebut telah menjadi tersangka. Di dalam handphone tersangka itu terdapat nama Hasto yang dikirim oleh saudara Adi Darmo.

BACA JUGA:Update Kenaikan Gaji PNS 2025, Segini Nominalnya per September 2024

BACA JUGA:8 Parjurit IDF Israel Tewas oleh RPG Yassin-105 Hamas

Lebih lanjut, Hasto juga tidak mengetahui terkait nominal dana yang diberikan oleh tersangka tersebut.

Dia juga membantah ada keterlibatan dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads