Bos PT Jembatan Nusantara Minta Penjadwalan Ulang Pemanggilan Penyidik KPK

Bos PT Jembatan Nusantara Minta Penjadwalan Ulang Pemanggilan Penyidik KPK

Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan hanya soal pembelian kapal bekas.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bos PT Jembatan Nusantara, Adjie mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

BACA JUGA:KPK Dalami Harga Kapal Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

BACA JUGA:KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan ini seharusnya dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih, lanjut Tessa mengungkapkan ketidakhadiran Adjie karena alasan kesehatan dan minta untuk dilakukan penjadwalan ulang. 

"Saksi tak hadir karena sakit dan minta penjadualan ulang,"tutur Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero. 

"Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Adapun, kata Tessa, Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A. 

BACA JUGA:KPK Taksir Kerugian Negara Hingga Rp1.2 Triliun Atas Dugaan Korupsi PT ASDP

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri. 

Adapun potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun dan masih bisa bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads