Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya

Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 diperpanjang sampai 10 September.--Pemprov DKI Jakarta

BACA JUGA:624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Dukcapil DKI Tegaskan 3 Hal Ini Jadi Syarat Pencatatan Data

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama sekitar 3 tahun sebelumnya
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
  • Dinyatakan lulus di PTN jalur reguler yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

2. Syarat Umum

  • Mahasiswa yang mendaftar berasal dari domisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
  • Nama mahasiswa terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: