Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya
Cara Cek KJMU Tahap II Tahun 2024 yang Cair 6 Desember 2024.--Pemprov DKI Jakarta
BACA JUGA:624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Dukcapil DKI Tegaskan 3 Hal Ini Jadi Syarat Pencatatan Data
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama sekitar 3 tahun sebelumnya
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
- Dinyatakan lulus di PTN jalur reguler yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
2. Syarat Umum
- Mahasiswa yang mendaftar berasal dari domisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
- Nama mahasiswa terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: