PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres

PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres

PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres-YouTube KPU-

BACA JUGA:Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, PTUN Nyatakan Pengangkatan Suharyoto Sebagai Ketua MK Tidak Sah

Catatan Persidangan

• Diberitahukan kepada Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi, bahwa hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan, oleh karena Hakim Ketua Majelis A.n. Bapak. Joko Setiono, SH., M.H. dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, Jam 13.00 WIB, Agenda: Putusan, selanjutnya kepada para pihak.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Jadwal Pelantikan

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads