Pengakuan Eks Pegawai Temukan Uang dan Handphone dari Tahanan KPK Langsung Dipindah Tugaskan

Pengakuan Eks Pegawai Temukan Uang dan Handphone dari Tahanan KPK Langsung Dipindah Tugaskan

Pengakuan eks pegawai temukan uang dan handphone dari tahanan KPK langsung dipindah tugaskan.-Ayu Novita-

"Memang petugas rutan harus bisa panas-panasan begitu Pak," sahut jaksa. 

"Nggak, memang ibaratnya dari tempat-tempat yang lain yang paling parah itu di situ," ujar Turitno. 

Dalam kesaksiannya ini, ia mengaku dapat uang sebesar Rp 53 juta dan terakhir ia mendapatkan uang pada 2023. 

"Kapan saudara terima terakhir tadi," tanya jaksa. 

"Seingat saya 2023 kalau tidak salah," jawab Turitno. 

"Di BAP saudara nomor 19 poin D. Bahwa adalah terakhir saya menerima uang bulanan adalah pada awal tahun 2023," jelas Jaksa. 

BACA JUGA:20 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs China di Jakarta, Ayo Dukung Skuad Garuda!

BACA JUGA:Lirik Lagu LOVE, MONEY, FAME - SEVENTEEN feat. DJ Khaled, CARAT Wajib tahu!

Turitno juga mengatakan uang yang diterima sebanyak Rp 53 juta akan dikembalikan dengan cara dicicil. Saat ini, mantan pegawai KPK ini mencicil Rp 2 juta. 

"Jadi total saudara terima 53 juta ya, sudah dikembalikan?" kata Jaksa 

"Baru nyicil 2 juta, pak" jawabnya. 

Sebelumnya KPK melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK dan praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. 

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait