Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Eks Dirut PT Taspen Ditolak MK, KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Eks Dirut PT Taspen Ditolak MK, KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Dirut PT Taspen ditolak MK mendapatkan tanggapan dari KPK.

Melalui Jubirnya, Tessa Mahardhika, pihak KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materil UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi yang diajukan mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

Tessa mengatakan KPK menilai sikap MK sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK. 

BACA JUGA:Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1.5 Tahun Diserbu Netizen: Menyala Kampus UI Kalian

BACA JUGA:Lulusnya Bahlil S3 1.5 Tahun Dipertanyakan Alumni UI, Eman Sulaeman Nasim: Kalau Tidak Dibantu Orang Lain Benar-benar Menyita Waktu

"Adapun penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan," ujar Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan lembaga antirasuah juga mengapresiasi hakim MK yang menilai korupsi kejahatan luar biasa. 

"Hal tersebut dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," jelasnya. 

BACA JUGA:Erina Gudono Kembali Dirujak Netizen: Kirain Udah Tobat Gak Flexing Lagi!

BACA JUGA:Erina Gudono Disebut Flexing usai Pamer Makan Omakase setelah Lahiran, Apa Artinya?

Adapun, Kosasi dalam permohonannya menyatakan Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inkonstitusional. 

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dikutip dari laman MK. Sidang putusan telah dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan pada bagian menimbang UU Tipikor telah menegaskan pada pokoknya tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

BACA JUGA:KRL di Stasiun Cilebut Arah Manggarai Tertemper Sepeda Motor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads