Ditanya Soal Isu Besaran Gaji Guru, Ini Jawaban Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti saat hari pertama bertugas --Annisa Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyoroti isu gaji guru yang selama ini masih sering menjadi harapan dari para pendidik di Indonesia.
Hari pertama menjabat sebagai menteri, Abdul Mu’ti mengaku masih akan mengkaji persoalan gaji guru.
“Kami belum berani ya sampaikan kebijakan honor guru, sangat terkait dengan kemampuan pemerintah,” ucapnya kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Telkom Gelar Indonesia Digital Learning for Great Teacher untuk 550 Guru SD-SMP Kabupaten Subang
Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian salah satunya Kementerian Keuangan.
“Dan akan koordinasi kemenkeu dan kementerian lainnya, pemetaan yang serius,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tangerang Sebut Guru Memiliki Peran Penting untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045
Apalagi, kata dia, ada guru yang sudah berstatus ASN, namun ada juga yang berstatus PPPK.
“Guru-guru honorer baik di negeri maupun swasta. Maka kami sangat hati-hati ya,” ujarnya.
“Jadi kompleksitasnya tidak sederhana, sebelum kami ambil kebijakan,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyoroti gaji PNS, termasuk guru, di setiap golongannya.
BACA JUGA:Ini Kunci Jawaban Sulingjar Paket B Guru SD-MI 2024, Bahan Belajar untuk Guru!
Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS 2024 berdasarkan pangkat dan golongan PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: