3 Gengster Terlibat Tawuran di Cempaka Putih, Pemuda Dibacok hingga Kritis
Polisi menangkap 6 pelaku pengeroyokan pemuda hingga kritis saat tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat-Istimewa-
Hasilnya sebanyak 6 orang tersangka ditangkap yang masing-masing berinisial MF (23), MAF (22), MFN (21), ZZ (22), MRR (19), dan FCR (18).
Rezeki mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Tersangka MF dan MAF menjafi pelaku utama yang membacok punggung kiri dan paha kiri korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta: Debat Kedua Calon Gubernur Akan Dihadiri oleh Pakar dan Akademisi
BACA JUGA:Elektabilitas Pramono-Rano Meningkat, Si Doel: Berkat Doa dari Nyak-Nyak
Sementara tersangka lainnya ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas perbuatannya, 6 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban
“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: