Pengangguran, 3 Pria Nekat Jadi Sindikat Perampok Minimarket di Bekasi
Polisi menangkap 3 orang yang terlibat dalam perampokan minimarket di Jalan Suprapto, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.--Istimewa
Saufi mengungkapkan, motif pelaku beraksi karena faktor ekonomi.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
"Motifnya ekonomi, para tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran," jelas dia.
Sebelumnya, sebuah minimarket yang beralamat di Jalan Suprapto Setu Kampung Cijengkol RT 03 RW 01, desa Cijengkol, kecamatan Setu, kabupaten Bekasi menjadi sasaran perampokan oleh sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: