Kapan Hari Keuangan Nasional Diperingati? Simak Informasinya di Sini

Kapan Hari Keuangan Nasional Diperingati? Simak Informasinya di Sini

Hari Oeang Republik Indonesia ke-78.-@harioeangri-Instagram

Peraturan tersebut berdasarkan Maklumat Presiden RI 3 Oktober 1945 dengan menentukan jeni-jenis uang yang sementara berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya

Saat itu, Indonesia memiliki empat jenis mata uang yang sah di antaranya:

1. Uang kertas De Javasche Bank, zaman kolonial Belanda.

2. DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

3. Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah

4. Uang Kertas penduduk Jepang, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah

BACA JUGA:Sejarah BRI, Berdiri di Zaman Kolonial hingga Jadi Bank dengan Aset Terbesar di Asia Tenggara

Sementara itu, ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah Jepang dan Belanda

Selain di cetak di Jakarta, ORI juga dicetak di Yogyakarta yang kala itu berstatus menjadi ibu kota negara Indonesia tahun 1946-1948.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait