Kapan Hari Keuangan Nasional Diperingati? Simak Informasinya di Sini
Hari Oeang Republik Indonesia ke-78.-@harioeangri-Instagram
Peraturan tersebut berdasarkan Maklumat Presiden RI 3 Oktober 1945 dengan menentukan jeni-jenis uang yang sementara berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya
Saat itu, Indonesia memiliki empat jenis mata uang yang sah di antaranya:
1. Uang kertas De Javasche Bank, zaman kolonial Belanda.
2. DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.
3. Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah
4. Uang Kertas penduduk Jepang, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah
BACA JUGA:Sejarah BRI, Berdiri di Zaman Kolonial hingga Jadi Bank dengan Aset Terbesar di Asia Tenggara
Sementara itu, ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah Jepang dan Belanda
Selain di cetak di Jakarta, ORI juga dicetak di Yogyakarta yang kala itu berstatus menjadi ibu kota negara Indonesia tahun 1946-1948.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: