Bukan Farhat Abbas, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Denny Sumargo ke Polisi
Denny Sumargo Dipolisikan Farhat Abbas Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Etnis Bugis-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatanz AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa yang melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian terhadap etnis bugis ternyata bukan Farhat Abbas.
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa yang melaporkan Denny Sumargo tersebut merupakan seseorang dengan inisial MR.
BACA JUGA:Alasan Farhat Abbas Pilih Laporkan Denny Sumargo ke Polisi: Kita Bertarung Pake Otak bukan Otot!
BACA JUGA:Farhat Abbas Tegaskan Tiada Maaf Buat Denny Sumargo, 'Dia Sering Ejek-Ejek Saya!'
Jadi kalo dilaporan polisi itu korbannya nihil. Tapi kalo di kronologisnya DS mendatangi rumah FA.
"Jadi yang melaporkan adalah MR. Itu masih di dalami. Pasti dari penyidik terima laporan nanti kita dalami yang dilaporkan," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 November 2024.
Tak hanya itu saja, AKP Nurma Dewi juga mengatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak ada yang menjadi korban.
BACA JUGA:Denny Sumargo Dipolisikan Farhat Abbas Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Etnis Bugis
Hanya saja secara kronologisnya, Farhat Abbas hanya menceritakan kedatangan Denny Sumargo ke rumahnya saja.
"Jadi kalo dilaporan polisi itu korbannya nihil. Tapi kalo di kronologisnya itu bahwa DS mendatangi rumah FA," ujar Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.
Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Adu Latar Belakang Pendidikan Denny Sumargo VS Farhat Abbas, Berseteru Buntut Kasus Agus Salim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: