Polisi Sebut Laporan Farhat Abbas ke Denny Sumargo Nihil Korban, Apa Maksudnya?

Polisi Sebut Laporan Farhat Abbas ke Denny Sumargo Nihil Korban, Apa Maksudnya?

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan yang dibuat Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak ada korban alias nihil.-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan yang dibuat Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak ada korban alias nihil.

Akan tetapi, secara kronologisnya, Farhat Abbas hanya menceritakan kalau Denny Sumargo mendatangi kediamannya saja.

BACA JUGA:Bukan Farhat Abbas, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

BACA JUGA:Alasan Farhat Abbas Pilih Laporkan Denny Sumargo ke Polisi: Kita Bertarung Pake Otak bukan Otot!

"Jadi kalo dilaporan polisi itu korbannya nihil. Tapi kalo di kronologisnya itu bahwa DS mendatangi rumah FA," ujar AKP Nurma Dewi, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 November 2024.

Tak hanya itu, fakta lain yang mengejutkannya, AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa yang melaporkan Denny Sumargo ke polisi juga bukan Farhat Abbas tetapi seseorang dengan inisial MR.

"Jadi yang melaporkan adalah MR. Itu masih di dalami. Pasti dari penyidik terima laporan nanti kita dalami yang dilaporkan," ujar AKP Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.

BACA JUGA:Denny Sumargo Dipolisikan Farhat Abbas Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Etnis Bugis

BACA JUGA:Adu Latar Belakang Pendidikan Denny Sumargo VS Farhat Abbas, Berseteru Buntut Kasus Agus Salim

Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.

"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads