Dipolisikan Farhat Abbas, Denny Sumargo Akhirnya Buka Suara, 'Terlalu Banyak Omong!'
Denny Sumargo ketika mendatangi rumah Farhat Abbas--liputan 6
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: