bannerdiswayaward

Wamendagri: Dukungan Prabowo Pada Paslon di Pilkada Sesuai Aturan

Wamendagri: Dukungan Prabowo Pada Paslon di Pilkada Sesuai Aturan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyebut dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin sudah sesuai aturan.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Japan Masters 2024 Hari Ini 12 November 2024, Aksi Fajar/Rian hingga Leo/Bagas

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan, Minggu, 10 November 2024.

Hasan menerangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. 

"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.

Hasan menjelaskan aturan netralitas hanya untuk TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Peran Peneliti Perempuan di Bidang Sains, Bukan Sekadar Pengembangan Ilmu Pengetahuan

BACA JUGA:Hukuman Ditambah Setahun, Ammar Zoni Depresi Hingga Tak Punya Motivasi Hidup

“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.

Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads