Kubu Pramono-Rano Somasi Budi Arie, Tepis Sosok T Bagian dari Timses

Kubu Pramono-Rano Somasi Budi Arie, Tepis Sosok T Bagian dari Timses

Tepis Sosok T Bagian dari Timses, Tim Pramono-Rano Somasi Budi Arie--Ayu Novita

Bhirawa menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, kata Bhirawa, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads