Klaim Ditolak, Korban Asuransi Minta Pemerintah Audit Perusahan PT GEGII

Klaim Ditolak, Korban Asuransi Minta Pemerintah Audit Perusahan PT GEGII

Fatiatulo Lazira, S.H., pada saat menjadi pemateri Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)-Istimewa-

"Pasal 251 KUHD warisan kolonial itu acapkali digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim asuransi dengan dalih tertanggung tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan asuransi. Padahal, prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi berlaku 2 (dua) arah, yakni antara penanggung dengan tertanggung", jelas Fati.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah pada  keterangannya dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024, sudah menegaskan pada pokoknya bahwa kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi tersebut seharusnya tidak dikumpulkan pada pihak tertanggung saja, melainkan juga menjadi kewajiban pihak penanggung, baik tertanggung maupun penanggung seharusnya saling memberikan keterangan atau informasi yang benar yang artinya akan dicantumkan dalam polis asuransi. Apabila hal tersebut dapat terpenuhi, maka itikad baik yang sempurna itu sudah pasti akan terwujud.

Dalam keterangan pemerintah itu juga disebutkan pada pokoknya, bahwa penanggung juga diwajibkan untuk memberitahukan kepada calon tertanggung tentang adanya kewajiban untuk memberi keterangan lengkap mengenai risikonya. Penanggung yang tidak jelas mengingatkan tertanggung akan adanya kewajiban tersebut, tidak berhak untuk menolak klaim berdasarkan pernyataan 

palsu dari ke fakta materiil yang dibuat oleh satu pihak yang mempengaruhi keputusan pihak lain dalam menyetujui contract misprestation atau non-disclosed, kecuali dalam hal misprestation non-disclosed tersebut telah dilakukan oleh tertanggung secara curang atau fraudulent.

"Dengan demikian, kami menilai tindakan PT. GEGII yang menolak klaim asuransi PT. RBM dengan menggunakan Pasal 251 KUHD, bertentangan dengan prinsip itikad baik yang berlaku bagi para pihak. Apalagi pada kenyataanya, PT. GEGII tidak pernah mengkonfirmasi atau menjelaskan singkatan L/R dan maknanya sehingga tertanggung merasa dijebak", tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads