Klaim Ditolak, Korban Asuransi Minta Pemerintah Audit Perusahan PT GEGII
Fatiatulo Lazira, S.H., pada saat menjadi pemateri Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM) meminta pemerintah Republik Indonesia mengaudit kepatuhan PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Permintaan ini diajukan, mengingat klaim asuransi PT. RBM selaku tertanggung asuransi ditolak oleh PT. GEGII selaku penanggung.
BACA JUGA:PT GEGII Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Penolakan Klaim PT RBM
BACA JUGA:Dinilai Melanggar Hukum, Korban Asuransi PT GEGII Minta OJK Turun Tangan Beri Sanksi
“Pada saat penutupan asuransi, tertanggung sudah mengungkapkan fakta material secara jujur, baik terkait profil PT. RBM maupun terkait objek asuransi. Namun dalam perjalananya, terdapat perbedaan tafsir terkait pemaknaan loss rasio dan loss record. Kami menilai, penolakan klaim asuransi oleh PT. GEGII adalah akibat ketidakcukupan proses seleksi risiko pada saat penutupan asuransi oleh PT. GEGII, dimana ketidakcukupan proses seleksi risiko tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku dikualifikasi sebagai risiko asuransi dan tidak dapat menjadi alasan penolakan klaim asuransi”, kata Fatiatulo Lazira, S.H, selaku kuasa hukum PT. RBM.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, risiko asuransi adalah risiko kegagalan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim
Sengketa antara PT. RBM dengan PT GEGII bermula, ketika pada tanggal 31 Januari 2023, perusahaan pialang asuransi PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku perwakilan PT. RBM mengajukan permohonan penutupan asuransi kepada PT. GEGII, dan menginformasikan bahwa L/R PT. RBM selama 5 (lima) tahun terakhir adalah nil dan existing asuransi adalah AVRIST, dengan melampirkan Placing Slip No. C0172/PL.03/10/22.
Selanjutnya, PT. GEGII menerbitkan Cover Note No. 034/CN/BD/MOC/02/2023, tertanggal 10 Februari 2023, dengan subject to: no Loss record for the past 3 years, since 2020 Otherwise GEGII reserves the right to amend the terms.
BACA JUGA:Amankan Masa Depan Keluarga dengan Asuransi AMORA: Pilihan Tepat untuk Perlindungan Jangka Panjang
BACA JUGA:Perusahan Asuransi Lakukan Wanprestasi, PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT RBM
Kemudian, PT GEGII menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy No. 19-C0001444-OCP, tertanggal 14 Februari 2023, dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun, yaitu terhitung sejak 10 Februari 2023 – 10 Februari 2024, dan Objek Asuransi yang dipertanggungkan adalah batu bara milik PT. RBM.
Setiap proses pengiriman batu bara, PT. GEGII menerbitkan Marine Cargo Certificate (Sertifikat Kargo Laut), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran premi oleh PT. RBM melalui PT. SUS.
Pada tanggal 6 Maret 2023, kapal yang mengangkut batu bara milik PT. RBM dihantam ombak besar, sehingga batu bara milik PT. RBM berkurang karena tersapu arus gelombang, dan mengakibatkan PT. RBM mengalami kerugian sebesar Rp. 787.084.060 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu enam puluh rupiah).
Atas peristiwa tersebut, PT. RBM telah mengajukan klaim asuransi PT. GEGII, namun klaim tidak dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: