Penggeledahan di Sejumlah Kantor Dinas Pekanbaru, KPK Tegaskan Tak Ada Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada penggeledahan di sebuah Kantor Dinas di wilayah Pekanbaru, Riau.-Disway.id/Ayu Novita-
"Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukannya yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City Diungkap KPK, APBD Kota Bandung Untuk Suap DPRD
Ghufron menjelaskan bahwa pada November 2024, terdapat penambaham anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024).
Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: