Polda Jatim Bekuk Komplotan Judol Jaringan Internasional di Banyuwangi

Polda Jatim Bekuk Komplotan Judol Jaringan Internasional di Banyuwangi

Polda Jawa Timur ungkap judi online yang dilakukan oleh komplotan dengan jaringan internasional -Istimewa-

Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads