Polda Jatim Bekuk Komplotan Judol Jaringan Internasional di Banyuwangi
Polda Jawa Timur ungkap judi online yang dilakukan oleh komplotan dengan jaringan internasional -Istimewa-
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: