Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto Dipanggil Penyidik KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin, 6 Januari 2025-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin, 6 Januari 2025.
Adapun, Hasto Kristiyanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan terhadap salah satu Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Benar, Sdr Hasto Kristiyanto dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Lokasi Lengkap Makan Bergizi Gratis, Istana Harap Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 26 Provinsi, Target 3 Juta Penerima Manfaat
Terbaru, KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnie Sompie pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan dalam waktu 5,5 jam oleh penyidik KPK.
"Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata Ronnie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Ustaz Bejad Pelaku Pelecehan 30 Anak Laki-laki Sempat Nikah Selama Sebulan
BACA JUGA:Respons Farhat Abbas Soal Donasi Agus Salim Rp1,3 M Disalurkan ke Korban Bencana Alam NTT
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: