Anggota DPR RI Maria Lestari Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Anggota DPR RI Maria Lestari dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU) Banyuasin periode 2019-2024.-ayu novita-
BACA JUGA:Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut
KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: