Hasto Melawan Lewat Praperadilan, Begini Respons KPK
Hasto Melawan Lewat Praperadilan, Begini Respons KPK-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 10 Januari 2025, malam.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Buntut Gak Terima Dijadikan Tersangka
BACA JUGA:Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK di PN Jaksel
Hasto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret buron, Harun Masiku.
Untuk pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto dengan pihak termohon KPK RI.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: KPK Gak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Pak Hasto Wae!
"Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjutnya.
Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para saksi akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Ketua KPU Terkait Kasus Hasto, Arief Budiman Ngaku Belum Menerima Undangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: