Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu bersiap apabila nantinya Hasto menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan saat itu, Sahbirin Noor-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu bersiap apabila nantinya Hasto menang praperadilan, seperti Gubernur Kalimantan Selatan saat itu, Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Jadi begini, perkara Pak Hasto Kristiyanto ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentu sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Asep dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA:Wadirlantas PMJ Minta Maaf Soal Sikap Patwal yang Bertindak Arogan Saat Kawal Mobil RI 36

BACA JUGA:Heboh Patwal Mobil RI 36 Arogan, Polda Metro Cari Pengawal dan yang Dikawal

Asep mengatakan bahwa Paman Birin menang praperadilan, sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Pasalnya, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.

Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

Lebih lanjut, Asep mengataan tim Biro Hukum KPK akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

BACA JUGA:Puspom TNI AL-Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, 36 Adegan Diperagakan: Brio Turut Dihadirkan

BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Dana Bergulir LPDB, Dongkrak Koperasi Sektor Produktif

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, tentu kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.

Adapun, Hasto menggugat KPK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads