Jangan Salah! 7 Kendaraan Prioritas di Jalan yang Harus Didahulukan, Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Termasuk?

Jangan Salah! 7 Kendaraan Prioritas di Jalan yang Harus Didahulukan, Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Termasuk?

Yuk ketahui tujuh kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan.-Akun X @MafiaWasit-Akun X @MafiaWasit

JAKARTA, DISWAY.ID - Yuk ketahui tujuh kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan.

Belakangan ini ramai video yang memperlihatkan petugas patwal yang membuka jalan untuk mobil pejabat berpelat RI 36 milik Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Rafi Ahmad.

Terkait hal itu, aturan kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan telah diatur pemerintah dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Pengunggah Video Patwal Mobil RI 36 Minta Maaf: Karena Saya Citra Polri Tidak Baik

Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan ada tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya.

Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Ketujuh kendaraan itu merujuk pada pasal 134.

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," bunyi penjelasan pasal 135 ayat 1.

Adapun tujuh kendaraan prioritas di jalan yang harus didahulukan sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Terungkap, Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Arogan Milik Raffi Ahmad

Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan

Apabila suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan.

Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

  • (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  • (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Patwal Mobil RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad

Mobil yang dikawal oknum Patwal arogan itu milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Oknum Patwal Mobil RI 36 yang Dinilai Arogan, Padahal Niatnya Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads