Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Artis Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana

Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Artis Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana

Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Artis Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Motif pembunuhan artis di sinetron Mak Lampir, yaitu Sandy Permana diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka disebut sakit hati pada korban Sandy.

BACA JUGA:Coba Kelabui Polisi, Nanang Limbad Potong Rambut Agar Tak Terendus Usai Bunuh Sandy Permana

BACA JUGA:Polisi: Sandy Permana Alami Sejumlah Luka Akibat Penikaman Sadis Nanang Gimbal

"Sakit hati karena merasa direndahkan dengan korban. Dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal di Karawang, Jawa Barat.

Dalam pelariannya, Nanang Limbad mencukur rambut untuk menghindari kejaran petugas.

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, Nanang 'Gimbal', resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Nanang 'Gimbal', Si Pembunuh Sandy Permana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Pilu, Sandy Permana Punya Kedai Bakso untuk Menyambung Hidup, Istri: Kalau Entertain Gak Berjangka Panjang

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar, Rabu 15 Januari 2025.

"Pelaku saudara NI berhasil diamankan pada hari ini, Rabu 15 Januari, sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutamaluya, Karawang, Jawa Barat," ujar Bambang dalam keterangan pers.

Nanang Gimbal berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob dan Reskrim Polres Metro Bekasi. 

"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau 338 pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads