Korban PHK Dapat 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan, Prabowo Keluarkan Aturan baru

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana korban PHK dapat 60 persen dari gaji selam 6 bulan-Dok. Partai Gerindra-
BACA JUGA:Alasan Kades Kohod Arsin Baru Kembali Muncul Diungkap Kuasa Hukumnya
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39 A.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: