Akhirnya! Saldo DANA Bansos Cair Lewat NIK e-KTP Ini, Terbatas Tak Semua Dapat

Akhirnya! Saldo DANA Bansos Cair Lewat NIK e-KTP Ini, Terbatas Tak Semua Dapat

Akhirnya! Saldo DANA Bansos Cair Lewat NIK e-KTP Ini, Terbatas Tak Semua Dapat---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Coba cek dulu siapa tahu NIK e-KTP Anda resmi terpilih Pemerintah untuk ditransfer Saldo Dana Bansos Subsidi PKH Tahap 1 2025.

Tentu saja ada kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH setelah pencairan bansos datang lagi.

Saat ini, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan penyaluran dana program bantuan sosial PKH 2025.

Dana Bansos tersebut akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah dipilih oleh pemerintah sebagai penerima program ini.

BACA JUGA:Untung Pol! NIK e-KTP Kamu Berhak Dapat Bansos BPNT Rp600.000, Saldo DANA Cair Hari Ini

Menurut informasi dari kanal YouTube Ariawanagus, penyaluran dana tahap pertama PKH 2025 melalui Bank Himbara telah dilakukan, namun proses penyalurannya masih dilakukan secara bertahap.

Bantuan sosial ini akan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN sesuai dengan kategori keluarga yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu.

Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat.

BACA JUGA:Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis Rp650.000 ke E-Wallet, Klaim Sekarang!

Bantuan sosial PKH 2025 dibagi menjadi lima kelompok penerima dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda, antara lain:

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.

- Anak Sekolah: - SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun. - SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun. - SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.

- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads