Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati

- Ketua DPP Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri tak menunjuk Plt Sekretaris Jenderal usai Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri tak menunjuk Plt Sekretaris Jenderal usai Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PDIP langsung di bawah kendali Megawati.
"Masalah persoalan Sekjen tadi maka ibu ketua umum tidak menunjukkan Plt Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri," kata Komarudin di DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Bidang Hukum Ronny Talapessy meminta agar seluruh kader PDIP tetap tenang.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kuasa Hukum: Ini Penahanan yang Dikonfrontasi!
Ia mengatakan saat ini seluruh kegiatan dan aktivitas partai PDIP dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Seluruh kader warga besar PDI perjuangan kami minta tetap tenang dan Solid di bawah kepemimpinan ketua umum Ibu Megawati Soekarnoputri semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh ketua umum Ibu Megawati Soekarnoputri selanjutnya untuk pembahasan pemeriksaan ini," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP akan Gelar Rapat untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: