Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kuasa Hukum: Ini Penahanan yang Dikonfrontasi!
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut bahwa penahanan kliennya dikonfrontasi.
Maqdir mengatakan bahwa tidak ada urgensi penahanan Hasto di dalam kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP akan Gelar Rapat untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!
"Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan tidak ada urusannya dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti untuk Mas Hasto melakukan perbuatannya. Suatu penahanan yang dikonfrontasi," kata Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa tak ada bukti permulaan yang dikonfirmasi oleh Penyidik KPK saat memeriksa Hasto hari ini.
"Tidak ada bukti permulaan yang minta dikonfirmasi, ini betul-betul sesuatu penahanan yang tidak ada urgensinya. Saya kira pasti kami akan melakulan perlawanan," tegasnya.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Hasto Sekjen PDIP Ditahan KPK!
BACA JUGA:Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto Ungkit soal Operasi Khusus hingga Tiga Kali Dicancel Bus
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan bukanlah akhir perjuangan mereka. Menurutnya, hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau orang-orang tertentu.
Selain itu, aturan-aturan yang berlaku tidak boleh digagalkan untuk perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaaan. Aturan-aturan tidak boleh mengagalkan atau melakukan tindakan-tindakan yang tak sesuai aturan. Sebab begitu banyak aturan di Indonesia yang lebih penting," pungkasnya.
BACA JUGA:Satgas Cakra Buana PDIP Berbaris di Depan Gedung KPK Kawal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Satgas Cakra Buana PDIP Berbaris di Depan Gedung KPK Kawal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: