Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kuasa Hukum: Ini Penahanan yang Dikonfrontasi!
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. Penahanan ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih lanjut jaringan dan upaya perintangan dalam kasus Harun Masiku.
Adapun, Hasto ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Februari sampai 11 Maret 2025. Ia ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: