Kamu Terpilih untuk Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Tabel dan Syarat Pengajuannya

Kamu Terpilih untuk Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Tabel dan Syarat Pengajuannya

Skema Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuan agar dapat Disetujui!--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kamu terpilih untuk bisa ajukan pinjaman KUR BRI 2025 plafon Rp500 juta tanpa menggunakan jaminan.

Bank BRI kembali dipercaya pemerintah untuk menghadirkan progam kredit usaha rakyat (KUR) pinjaman hingga Rp500 juta.

Program KUR BRI 2025 menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Program ini juga menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis yang sudah dibangun.

BACA JUGA:Cicilan Terendah KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Cicilan Terendah Rp100-Rp500 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan

Sementara itu, tujuan utama KUR BRI sendiri untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah dan efisien bagi pelaku usaha.

Suku bunga yang ditawarkan juga cukup terjangkau dengan tenor yang dinilai cukup fleksibel.

Menariknya, KUR BRI tidak menggunakan jaminan atau agunan sebagai salah satu syaratnya.

Permintaan tersebut didasari oleh rendahnya rasio kredit UMKM di Indonesia.

Dari data Bank Indonesia (BI), rasio kredit UMKM di Indonesia sendiri hanya mencapai 19,53 persen pada Oktober 2023.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Limit Pinjaman Rp100 Juta, Cek Dokumen Syarat Pengajuan

Berikut informasi lengkap seputar pinjaman KUR BRI plafon Rp500 juta mulai dari syarat, cara pengajuan, dan tabel angsurannnya.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2025 untuk pelaku UMKM sebagai berikut.

  • Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
  • Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads