Selebgram Rafi Ramadan Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dengan Modus Konsultan Spiritual
Seorang selebgram yang bernama Rafi Ramadan alias RR (24) nekat mengedarkan narkoba dengan modus konsultan spiritual-Disway.id/Cahyono-
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Rumah Pembuatan Sinte di Depok!
Dari hasil penyelidikan, Rafi mengaku mendapatkan barang haram itu melalui TH.
Sementara TH mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR alias "Bang Rambo", yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
"TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Rafi di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis," terangnya.
Respati menambahkan, para pelaku menggunakan profesi dukun untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Etomidate Setiba dari Bangkok, Ini Modusnya!
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias "Bang Rambo".
BACA JUGA:Fakta-fakta Penangkapan Kapolres Ngada oleh Propam Polri, Benarkah Terjerat Narkoba?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
