Ini Dia Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair sebelum Lebaran

Ini Dia Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair sebelum Lebaran-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah segera dibayarkan.
Tunjangan untuk periode Januari dan Februari 2025 ini direncanakan cair sebelum Lebaran Idulfitri.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Baru Diterima di 26 Daerah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menjelaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025 sehingga dana TPG sudah bisa disalurkan ke masing-masing rekening guru pekan depan.
"Kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal," ungkap Suyitno di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia memastikan telah menyiapkan pendanaannya yang mencapai Rp2 triliun dan akan cair sekitar tanggal 18-24 Maret 2025.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Wartawan, Antara Independensi dan Kesejahteraan
"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Sebagai informasi, tunjangan profesi yang diterima guru madrasah PNS sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Sementara untuk tunjangan guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: