Catat! Diskon dan Gratis Tarif Tol saat Mudik Berlaku Mulai Besok: Ini Daftarnya

Catat! Diskon dan Gratis Tarif Tol saat Mudik Berlaku Mulai Besok: Ini Daftarnya

Jasa Marga mengumumkan jadwal dan daftar ruas tol yang memberlakukan program diskon dan gratis tol di Pulau Jawa dan Sumatera-Dok. Jasa Marga-

Lalu, besaran potongan tarif tol 20 persen yang diterapkan hanya pada Ruas Tol Jasa Marga Group berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta (asal GT Cikampek Utama) menuju Semarang (tujuan GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp408.500, potongan tarif sebesar Rp31.500

Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp632.300, potongan tarif sebesar Rp47.200

Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp830.500, potongan tarif sebesar Rp64.000

Potongan tarif ini hanya akan berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan yang terbaca.

BACA JUGA:Penyebab Kecalakaan Beruntun di Tol Cipularang Diungkap Jasa Marga, Truk Tak Kuat Nanjak Kembali Makan Korban

Diskon Tol berlaku di Sumatera

Jasa Marga juga memberikan stimulus untuk pemudik di luar Pulau Jawa, yakni Pulau Sumatera.

Diskon tol berlaku dua ruas tol tambahan di Trans Sumatera, yaitu Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

BACA JUGA:Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabodetabek, Jasa Marga: Volume Lalin Meningkat 24,3 Persen

Sebagai simulasi besaran potongan tarif tol 20 persen yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak menjadi sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I: Semula Rp193.500 menjadi Rp170.900, potongan tarif sebesar Rp22.600

Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp292.000 menjadi Rp257.800, potongan tarif sebesar Rp34.200

Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp391.500 menjadi Rp345.600, potongan tarif sebesar Rp45.900

Sedangkan besaran potongan tarif tol 20% yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB s.d 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, untuk tarif perjalanan menerus dari GT TanjungPura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran menjadi sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I: Semula Rp236.000 menjadi Rp209.800, potongan tarif sebesar Rp 26.200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads