Ingatkan Pegawai Pemkot, DPRD Kota Bekasi Sebut WFA Bukan Masa Liburan
Ingatkan Pegawai Pemkot, DPRD Kota Bekasi Sebut WFA Bukan Masa Liburan-Istimewa-
Beberapa OPD tersebut yakni Dishub, Satpol-PP, Dinkes termasuk RSUD Tipe D dan Puskesmas, RSUD CAM, Disdukcapil, DPMPTSP, Disdamkarmat, BPBD, kecamatan dan kelurahan. Selebihnya, bisa melaksanakan WFA 50 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
