Ingatkan Pegawai Pemkot, DPRD Kota Bekasi Sebut WFA Bukan Masa Liburan

Ingatkan Pegawai Pemkot, DPRD Kota Bekasi Sebut WFA Bukan Masa Liburan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Namun, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengingatkan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) agar tidak mengesampingkan kinerja mereka.
BACA JUGA:Wakapolda dan Wakil Gubernur Banten Tinjau Pelaksanaan PSU di Serang
“Semua kinerja itu kan berbasis tujuan yang harus dicapai, itu harus menjadi prioritas. Artinya empat hari ini bukan masa mereka libur, tetapi mereka kerja dari mana saja,” ungkap Rizki.
Skema WFA ini menurut Rizki, merupakan upaya untuk mengurai volume arus mudik. Diharapkan mereka yang mendapatkan Fleksibilitas kerja dapat bergerak mudik lebih awal.
“Hari ini zaman sudah canggih, laptop bisa dipakai untuk bekerja dari mana saja, bahkan Handphone pun bisa dipakai untuk bekerja.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Soal Bau Mirip Gas: PGN Sedang Telusuri Penyebabnya
BACA JUGA:Transaksi Hampir Rp 1 Triliun, OJK Ungkap, Bullion Bank Belum Dijamin LPS
"Sehingga meskipun dalam perjalanan mudik, kemudian beristirahat sejenak di jalan untuk mengerjakan laporan lalu dikirimkan secara elektronik itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor 800.1.5/1446/BKPSDM.PKA.
Terdapat beberapa OPD serta seluruh kecamatan dan kelurahan yang 100 persen Work From Office (WFO).
BACA JUGA:Cara Top Up Valorant dengan Cepat dan Mudah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: