bannerdiswayaward

Sempat Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Tangerang

Sempat Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Tangerang

Ilustrasi penangkapan-Pixabay-

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat COD

"Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper," teranya.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut," sambung Kasi Humas.

Terakhir, Prapto menghimbau, agar masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor.

Untuk mengantisipasi itu, pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads