Menurun! Petugas Kesehatan Haji Indonesia Hanya 188 Orang Tahun 2025

Menurun! Petugas Kesehatan Haji Indonesia Hanya 188 Orang Tahun 2025

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman: 188 petugas pelayanan kesehatan haji yang ditugaskan Kementerian Kesehatan bakal diberangkatkan ke Tanah Suci, di mana angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Sebanyak 188 petugas pelayanan kesehatan haji yang ditugaskan Kementerian kesehatan bakal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, angka itu mengalami penurunan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Diketahui, jumlah petugas pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada 2024 sebanyak 306 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

BACA JUGA:Ayah Bocah 4 Tahun yang Ditemukan Tewas Terbakar Sebut Ada Luka Bekas Pukulan Benda Tumpul di Kepala

BACA JUGA:Suparta, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal di Cibinong

"Tahun ini ada 188 orang. Memang kita kuotanya tahun ini agak menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena ini memang kebijakan langsung dari pemerintahan Arab Saudi sendiri," ujarnya di Tangerang, dikutip Senin, 28 April 2025.

Aji menuturkan, seratusan petugas kesehatan tersebut akan ditugaskan ke tiap kelompok terbang (kloter), di balai-balai kesehatan, untuk melakukan pelayanan kesehatan haji untuk seluruh jemaah Indonesia.

"Kalau untuk tenaga, kita sudah siapkan, sudah lakukan pelatihan, penyiapan dan segala macam. Nanti kita akan berangkatkan pada 2 Mei 2025 untuk menyambut para jemaah haji," tuturnya.

BACA JUGA:Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win-Win Solution yang Fair and Square

BACA JUGA:Pilu Ayah Bocah yang Tewas Terbakar di Tangerang, Dapat Kabar Anaknya Kecelakaan

Menurut Aji, pihaknya kerap menemukan masalah kesehatan terhadap calon jemaah sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci, seperti hipertensi serta diabetes. Namun, penyakit tersebut dapat terkendali.

"Kalau tidak terkendali, dia tidak memenuhi syarat istiqohah kesehatan, artinya tidak bisa dipenuhi. Karena itu yang perlu dipentingkan," terangnya.

"Tentu ada dokter yang menentukan bahwa itu tidak boleh berangkat.Tapi sepanjang dia terkendali, itu masih tetap bisa," jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads