SELAMAT! NIK E-KTP Kamu Jadi Penerima Bansos PKH 2025, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

SELAMAT! NIK E-KTP Kamu Jadi Penerima Bansos PKH 2025, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH 2025 kapan cair banyak dipertanyakan oleh masyarakat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selamat NIK E-KTP kamu terverifikasi menjadi penerima bansos PKH 2025.

Pemerintah melalui Kementerian sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua.

Bansos PKH 2025 disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria khusus yang ditetapkan.

BACA JUGA:HORE! Bansos Lansia Akhirnya Cair Juga, KLJ Ditransfer Bareng KPDJ dan KAJ

Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kemensos untuk KPM yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan.

Bantuan ini disalurkan kepada ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak yang tergolong miskin.

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan pangan dalam bentuk tunai yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Diperkirakan bansos PKH 2025 dialokasikan kepada KPM yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada periode April hingga Juni 2025 untuk tahap dua.

Besaran Bansos PKH 2025

Berikut besaran dana bansos PKH cair 2025 sesuai dengan kriteria:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap
  • Lansia: Rp600.000/tahap

BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana Bansos yang Cair Bulan Mei 2025

Bantuan berupa uang tunai ini dikirim melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS), namun jika KPM tidak memiliki, maka bansos bisa didapatkan melalui kantor Pos Indonesia di masing-masing wilayah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Bagi yang belum mengetahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai Kementerian Sosial yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018.

Untuk mendapat bantuan PKH, calon penerima bantuan harus memiliki minimal salah satu syarat atau komponen, yaitu:

  • Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun
  • Komponen Pendidikan dengan kategori anak usia SD, SMP, dan SMA
  • Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads