bannerdiswayaward

Pramono Tetapkan 3 Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Pramono Tetapkan 3 Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan 3 lokasi pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.

Pramono menerangkan, ada 3 dari 11 lokasi lokasi yang akan dibebaskan, yakni Pengadegan di Jakarta Selatan dan Cawang serta Cililitan, Jakarta Timur.

Menurut Pramono, Kali Ciliwung menjadi penyumbang besar banjir di Jakarta. Sehingga harus segera dilakukan normalisasi.

BACA JUGA:BI Beri Edukasi Tentang Uang Palsu di SMP Charitas: Cinta Bangga dan Paham Rupiah

BACA JUGA:5 Taman 24 Jam Dipasang CCTV Canggih, Pramono Agar Tak Digunakan sebagai Tempat Mesum

"Sungai Ciliwung yang menjadi konstribusi terbesar banjir di Jakarta hampir 40 persen lebih, kita sudah mengeluarkan penloknya," tegas Pramono di Jakarta Utara pada Senin, 19 Mei 2025.

Pramono berharap surat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera keluar sehingga proyek normalisasi segera dimulai.

"Maka penanganan untuk banjir utama di Jakarta, Sungai Ciliwung akan kita tangani dengan sungguh-sungguh," ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya Pramono pernah mengatakan jika proyek normalisasi Kali Ciliwung akan dimulai bulan Juni 2025.

"Bulan Juni ini kita akan mulai kembali normalisasi sungai Ciliwung," kata Pramono di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 19 Mei 2025, Cek Aturan Lengkapnya!

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 19 Mei 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan Lengkap!

Adapun penlok normalisasi Kali Ciliwung ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025, dijelaskan, biaya pembebasan lahan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads