Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bekasi, Barbuknya Capai 3 Kg

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bekasi, Barbuknya Capai 3 Kg

Polres Metro Bekasi Kota tetapkan dua tersangka pengerdaran narkotika berjenis ganja dalam operasi Berantas Jaya 2025-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota tetapkan dua tersangka pengerdaran narkotika berjenis ganja dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Hal tersebut disampaikan kleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kedua tersangka di amankan oleh satuan Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA:Jamaah Haji Wanita Disarankan Pakai Diaper saat Wukuf: Demi Kebersihan dan Kenyamanan

BACA JUGA:Air Mata Syukur Aman Kaisuku, Naik Haji lewat Jalur Guru Ngaji

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3 kilogram di Jalan Raya Gendul, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok.

“Ini kita tangkap 2 tersangka. Untuk barang kita amankan di daerah Depok,” kata Binsar di Bekasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Hingga kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:BNN Kota Tangerang dan Apindo Bersinergi: Cegah dan Berantas Narkoba di Dunia Usaha!

BACA JUGA:Menteri IMIPAS Gaungkan Zero HP dan Narkoba dalam Lapas Harga Mati

Dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka ditetapkan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancanan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Satuan Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan enam tersangka pengedar obat-obatan terlarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads