Diduga Cemarkan Udara, KLH Segel 2 Perusahaan di Bekasi
Diduga Cemarkan Udara, KLH Segel 2 Perusahaan di Bekasi-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID-- Dua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Kabupaten BEKASI pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kedua perusahaan tersebut bernama PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia yang terletak di Kecamatan Kedungwaringin serta Kecamatan Cikarang Utara.
BACA JUGA:Promo Juleha AHASS Jakarta, Servis Hemat Buat Motor Matik Honda
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofik menerangkan bahwa PT Wan Bao menimbulkan polusi udara lantaran gas kolektor yang telah dimilikinya tal bekerja dengan maksimal.
"Secara umum perusahaan ini telah memiliki fasilitas gas kolektornya. Kemudian mesinnya masih jalan dua-duanya, tadi sudah dijalankan, kita sudah lihat.
"Cuma memang tidak berjalan dengan semestinya," terang Hanif di Bekasi.
BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Intip Kriteria Pemain Tim Indonesia All-Star
Dengan begitu, Hanif sudah memerintahkan agar tidak memfungsikan pabrik sebagai tempat produksi limbah besi serta meminta segera memperbaiki gas kolektor supaya tidak mencemari udara.
"Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya (selesai) sehingga akan mengurangi tekanan (polusi) udara," ungkapnya.
Menurutnya, pemilik dari pemilik PT Wan Bao dapat diganjar dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Ketua PCNU Pamekasan dan Istri hingga Meninggal
BACA JUGA:Erick Thohir: Pemain Timnas dan Diaspora Meriahkan Indonesia All-Star di Piala Presiden
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: