Pakar Hukum Sarankan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal usulan dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal usulan dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, hal itu bergantung pada kewenangan majelis hakim.
"Itu berpulang (bergantung) kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," ujar Harli kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin, 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar 25 Pertanyaan Soal Operasional Perusahaan Sritex
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Investor Strategis, Ekspor Indonesia ke Hong Kong Stabil Selama Satu Dekade
Harli mengatakan, jaksa penuntut umum nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan.
"JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," kata dia.
Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dihadiri dalam sidang Tom Lembong.
Dalam kesaksiannya, ia berpendapat Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula.
Sebab, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Pengadaan Laptop
“Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya," kata Wiryawan.
Kalau tidak, lanjut Wiryawan sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
